Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar penumpang tidak bersikap sewenang-wenang terhadap petugas bandara yang tengah menjalankan prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan, seperti pemeriksaan penumpang dan barang bawaan.
Imbauan tersebut merupakan tanggapan dari Menteri Budi atas penamparan yang dilakukan seorang penumpang berinisial JW terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.
"Saya juga imbau, ada timbal balik. Konsumen tidak boleh sewenang-wenang. Kita juga harus sopan," kata Menteri Budi usai menghadiri diskusi di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (6/7) malam.
Ia menyerahkan proses hukum terhadap korban dan Angkasa Pura I untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Seperti diketahui pada Rabu (5/7), seorang ibu yang mengaku istri pejabat menampar seorang petugas perempuan Aviation Security (Avsec) karena keberatan saat diminta melepaskan jam tangannya ketika melewati pintu X-Ray.
Pelaku berinisial JW tersebut merupakan istri Direktur Materi Pendidikan Lemhannas Brigjen Pol Johan Sumampouw.
Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Budi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara, wajib untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi tugas dan kewenangan petugas Avsec.
"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata dia.
Dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. (Antara)