âMemproses kasus seperti ini akan memberikan anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dianggap sebagai ujaran kebencian,â ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis (6/7).
Supri menilai, dalam video tersebut, Kaesang hanya menyampaikan pendapatnya terkait fenomena sosial yang terjadi. Dan itu, bagian dari ekspresi yang dijamin haknya oleh konstitusi. âJika diproses akan ada iklim ketakutan dalam bereskpresi dan berpendapat,â imbuhnya.
Akibat lainnya, lanjut Supri, polisi akan dibebani tugas untuk memproses laporan-laporan sejenis. âBagi ICJR, polisi punya beban lebih besar untuk menyelesaikan kasus lain yang memiliki gravitasi kejahatan lebih serius,â terangnya.
Atas dasar tersebut, ICJR meminta Kepolisian untuk berhati-hati dalam menentukan langkah untuk memproses kasus yang menjerat Kaesang tersebut. Jangan sampai Polisi terjebak dalam kasus yang sesungguhnya tak perlu diproses lebih lanjut. (far/JPK)