Suara.com - Terpidana dalam kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama akan tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, di Jakarta, pada Rabu malam (21/6/2017) mengatakan bahwa putusan Ahok sudah dieksekusi oleh kejaksaan, tetapi karena mempertimbangkan faktor keamanan maka LP Cipinang, yang tadinya akan menjadi tempat Ahok menjalani masa hukuman, memutuskan untuk menempatkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Rutan Mako Brimob.
Petugas Lapas Cipinang, Jakarta Timur, jelas Noor kepada Antara, sudah mendatangi langsung Rutan Mako Brimob.
Ahok sebelumnya divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus penodaan agama. Ia sempat mengajukan banding atas putusan itu, tetapi belakangan memutuskan untuk mencabut banding.
Jaksa juga sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi juga memutuskan mencabut berkas banding pada awal Juni lalu. Dengan pencabutan banding, maka vonis atas Ahok telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok sejak divonis bersalah pada 9 Mei lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah langsung ditahan di Rutan Mako Brimob.