JAKARTA â"Â Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyetujui usulan pemotongan tunjangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu berdasarkan usulan Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Purwakarta yang memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kepada PNS yang absen di hari pertama kerja.
Menurut Asman Abnur, langkah kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada PNS patut dicontohi daerah lain.
âSaya rasa pemotongan tunjangan yang dilakukan bagi para PNS yang tidak masuk saat hari pertama kerja pascalibur lebaran sangat baik karena bisa memberi efek jera bagi para PNS,â kata Asman, Rabu (5/7).
Dia menambahkan meski terdapat beberapa PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja, tapi jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya.
Hal tersebut mengingat jumlah cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup lama. Di samping adanya Surat Edaran MenPAN-RB yang meminta agar pimpinan isntansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.
âYang layak memberikan sanksi kepala daerah. Sanksinya berupa apa juga ditetapkan kada dengan mengacu pada PP 53/2010,â tandasnya.
