Jumat, 07 Juli 2017

Serangan Laser ke Pesawat di Makassar Semakin Gencar, TNI AU Turun Tangan

Serangan Laser ke Pesawat di Makassar Semakin Gencar, TNI AU Turun Tangan


Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pangkalan TNI Angkatan Udara Sultan Hasanuddin kembali melakukan operasi Laser Attack atau gangguan pancaran sinar laser genggam atau pointer yang dipancarkan langsung ke pesawat saat melakukan penerbangan.

Hal tersebut sangat mengganggu dan dapat berdampak sangat fatal terhadap keselamatan penerbangan.

Tim gabungan Satgas Laser Attack yang dimotori tim intelijen Lanud Sultan Hasanuddin bersama Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Makassar Air Traffic Service Center, menggelar operasi dengan membentuk tiga tim.

Tim diterjunkan di tiga lokasi yakni di sekitar BTP Makassar, jembatan kembar Gowa, serta di sepanjang jalan dalam kota Makassar.

Selama operasi setidaknya telah berhasil menemukan beberapa titik yang kerap menjadi tempat munculnya sinar laser secara tiba-tiba, di antaranya sekitar BTP Makassar, sekira pukul 17.30 Wita hingga 21.00.

Di tempat tetsebut tercatat setidaknya lima kali pancaran sinar laser tepat diarahkan ke pesawat.

Selain melakukan sweeping tim Satgas juga secara terus menerus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat khususnya para penjual laser pointer tentang bahaya penggunaan sinar laser yang diarahkan ke pesawat pada saat terbang yang dapat berakibat fatal terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sementara Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bowo Budiarto,SE menegaskan cahaya yang dihasilkan oleh laser tersebut dapat menjadi ancaman keselamatan pada situasi yang penting.

Pada jarak tertentu penerbang akan mengalami hilangnya konsentrasi, gangguan penglihatan bahkan kebutaan sementara.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan laser pointer sesuai fungsinya, sekaligus mengharapkan adanya bantuan maupun kerjasama dengan masyarakat," katanya.

Apabila melihat atau menemukan oknum warga masyarakat yang menggunakan laser diarahkan ke pesawat terbang agar segera mengambil tindakan pencegahan.

Perlu diketahui bahwa tindakan penggunaan laser pointer ke pesawat merupakan tindakan yang melanggar UU RI tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman 3 tahun penjara, demikian ungkapnya. 

قالب وردپرس