Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku pernah menerima uang dari Kamaludin sebesar 10 ribu dolar AS. Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayarah hutang dan telah digunakan Patrialis untuk keperluan umrah.
Hal itu dikatakannya saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan terdakwa Ng Fenny dalam kasus suap Hakim MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Patrialis menjelaskan pada pertengahan Desember 2016, dia bertemu dengan Kamaludin dan berbincang seputar rencana kegiatan di akhir tahun. Saat itu, Patrialis mengatakan bahwa dirinya bernit untuk pergi umrah. Sama seperti Patrialis, Kamaludin juga mengaku ingin berlibur ke luar negeri.
âSaya bilang, wah antum (kamu) sudah banyak duit dong? Kalau begitu utang dibayar dong,â ujar Patrialis saat menirukan ucapannya kepada Kamaludin.
Menurut Patrialis, setelah pertemuan tersebut, Kamaludin menyatakan bakal membayar hutangnya sebesar Rp 120 juta. Kemudian, pada 23 Desember 2016, Kamaludin menyerahkan uang 10 ribu dolar AS kepada Patrialis.
âWaktu dia serahkan uang, saya tanya, ini bayar utang kan? Lalu dia jawab, iya bayar utang. Saya pun punya bukti transfer uang kepada Kamal,â ujar Patrialis.
Dalam surat dakwaan, Kamaludin disebut pernah meminta uang kepada Basuki pada Desember 2016. Kamaludin disebut meminta uang untuk dua keperluan. Pertama, Kamaludin membutuhkan uang untuk keperluan berlibur bersama keluarga. Selain itu, uang untuk keperluan umrah Patrialis.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Kamaludin membenarkan bahwa dari uang sebesar 20 ribu dolar AS yang ia terima dari Basuki, sebesar 10 ribu dollar AS akan digunakan untuk umrah Patrialis. Bahkan, menurut Kamaludin rencana umrah itu pernah dibicarakan di hadapan Patrialis dan Basuki.
Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar AS, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. [rus] rmol
