Jumat, 07 Juli 2017

Mahasiswi di Depok Jadi Korban Penyekapan, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Pornografi dan ITE

Mahasiswi di Depok Jadi Korban Penyekapan, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Pornografi dan ITE


TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Rahmaningtyas menuturkan penyidik saat ini tengah mendalami dan mencari bukti guna menjerat Febranata Alexander Titaley alias Febi.

Febi merupakan pelaku penyekapan mantan kekasihnya NN (20) mahasiswi warga Cipinang Besar, Jakarta Timur, di Apartemen Margonda Residence, Depok, Selasa (30/5/2017) lalu, dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Pasalnya dari keterangan korban yakni NN, diketahui Febi beberapa kali sempat menyebar foto dan video mesum mereka di jejaring sosial milik NN yang passwordnya dikuasai Febi.

"Penyidik mendalami guna mencari bukti terkait untuk menjerat pelaku dengan UU Pornografi dan UU ITE berdasar keterangan korban," kata Rahmaningtyas, Jumat (7/7/2017).

Baca: Kasus Kaesang Ditutup Polisi, Pelapor: Jangan Ssampai Masyarakat Dibodohi

Sebelumnya Febi dipastikan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena saat penyekapan merampas gelang korban.

Febi juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, karena penyekapan yang dilakukannya.

Untuk kedua pasal itu terancam hukuman dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Febi kata Rahmaningtyas akhirnya berhasil diringkus aparat gabungan Polresta Depok dan Polda Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2017) malam, setelah buron sebulan lebih.

Sembunyi di Kamar Mandi

قالب وردپرس