Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipersilahkan melaporkan balik Muhammad Hidayat kepada polisi.
Hal itu bisa dilakukan Kaesang atas tuduhan pencemaran nama baik.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tuduhan dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Hidayat dengan terlapor Kaesang tidak terbukti.
Baca: Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Tetap Periksa Pelapor Kaesang Pangarep
Laporanya tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
Tidak ada dua alat bukti yang cukup dan dikuatkan berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa dan ahli teknologi informasi.
"Bisa saja (Kaesang lapor balik)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Argo mmengatakan, laporan kepada polisi merupakan hak setiap warga negara.
Hanya, jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikannya.