Sabtu, 08 Juli 2017

Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Menyesal, Ngarep Korban Cabut Laporan

Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Menyesal, Ngarep Korban Cabut Laporan

Joice Warouw, istri purnawirawan jenderal polisi yang gampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. (Kanugrahan/Kriminalitas.com)

JAKARTA- Polda Metro Jaya telah memeriksa Joice Warouw, istri jenderal bintang satu, Brigjen (Purn) Johan Sumampouw. Joice diperiksa karena menumpar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Manado pada Rabu (6/7).

Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Joice dalam pemeriksaan.

“Tadi ada 18 pertanyaan, diantaranya latar belakang,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (7/7).
Rikwanto menjelaskan, keberadaan Joice di Manado untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Saat hendak kembali ke Jakarta, dia terburu-buru naik pesawat karena pesawat yang ditumpanginya segera lepas landas sehingga lupa melepas jam tangan saat melewati pemeriksaan alat pendeteksi logam.

“Waktu akan memeriksa tasnya lewat security di situ jamnya terlupa untuk dilepas, dan di situlah terjadi missed sehingga terjadi pemukulan,” ujarnya.

Menurut Rikwanto, pelaku sangat menyesali perbuatannya dan telah meminta meminta maaf kepada korban. Joice berharap, pihak pelapor dapat memaafkan dan mencabut laporannya.

“Ibu ini merasa menyesal kemudian kejadian begitu saja. Sempat bilang kepada kami dengan penyidik juga dan mohon maaf. Mudah-mudahan dimaafkan,” imbuhnya.

Meski sudah minta maaf, polisi akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Joice. Kecuali jika pelapor mau berdamai dengan mencabut laporannya.

“Kita lihat ke depan apakah pelapor ini tetap keukeuh pada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf dan menyesali, mungkin berubah. Silakan itu masing-masing pihak saja,” imbuhnya.

Menurutnya, polisi menyerahkan semua keputusan pada pihak pelapor, apakah tetap ingin meneruskan proses hukum atau tidak.

“Jadi, kalau mau teruskan, itu hak pelapor. Kalau mau selesai saling maafkan, juga kita harapkan demikian. Mudah-mudahan,” jelas Rikwanto.

Ditambahkannya, hingga saat ini proses hukum terhadap Joice masih berlanjut sebagaimana laporan korban.

“Proses hukum tetap berjalan, yang disampaikan oleh pelapor,” tegas Rikwanto.

(wah/rmol/pojoksatu)


*Repelita Online merupakan wadah untuk menyalurkan ide/gagasan/opini/aspirasi warga. Setiap opini/berita yang terbit di Repelita Online yang merupakan kiriman dari penulis merupakan tanggung jawab dari Penulis.
Join @Repelita Channel on Telegram

قالب وردپرس