Suara.com - Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, dicecar 29 pertanyaan saat diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pengancaman, Jumat (7/7/2017).
Hary Tanoe menjadi tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui layanan pesan singkat (SMS).
"Ada 29 pertanyaan yang diberikan. Semua pertanyaan menyangkut materi perkara dan bakal diungkap di pengadilan,â kata Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.
Ketika diperiksa, kata dia, Hary Tanoe bersikeras mengklaim tidak mengancam Yulianto melalui SMS tersebut.
Meski Hary Tanoe tetap menyangkal, Fadil menegaskan kebenaran dalam kasus tersebut bakal terungkap melalui persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Hary Tanoe diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Mabes Polri. Ia diperiksa sejak pukul 09.15 WIB sampai pukul 17.10 WIB. Hary Tanoe didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris selama menjalani pemeriksaan tersebut.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
