ââNggak usah diambil angle-angle lagi lah. Cukup. Saya bukan pencuri ya. Tolong dihargai betul. Kalau pencuri boleh lah kalian mau angle apa pun, ââ kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, di kantor KPK Jakarta, Kamis (6/7).
Karena merasa tak terlibat, ia pun kembali meminta wartawan menghormati pernyataannya. ââMohon dihargai saya. Mohon dihargai hak asasi saya, ââ imbuhnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Putri Annisa/JawaPos.com)
Dalam pemeriksaannya hari ini, Marzuki mengaku dicecar penyidik soal tigal hal. Pertama terkait hubungan dirinya dengan partai Demokrat. Yang kedua hubungan ia selaku Ketua DPR terhadap persoalan. Yang ketiga kaitannya dengan kasus e-KTP sendiri. ââPertama, apakah saya kenal dengan orang-orang yang disebut. Saya sampaikan semua orang itu tidak saya kenal. Termasuk Andi Narogong, ââ jelasnya.
Sementara menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPR ini, penyidik mendalami sejumlah hal yang bersifat substantif.
âPenyidik mendalami indikasi aliran dana, pertemuan-pertemuan,pembahasan anggaran dan peran dari masing-masing saksi dalam rangkaian peristiwa kasus ini, â papar Febri.
Dalam kasus ini, sebelumnya dalam surat dakwaan kasus e-KTP atas nama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman (terdakwa I) DAN Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto (terdakwa II), Nama Marzuki Ali turut duisebut menerima duit proyek yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 20 miliar karena turut memuluskan proyek berbiaya Rp 5,9 triliun.
Selain Marzuki, JPU Â juga menduga, sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 turut kecipratan juga. Mereka antara lain, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Marzuki Ali, Mirwan Amir, Melchias Marchus Mekeng, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Tamsil Lindrung, Ganjar Pranowo, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H Laoly, dan 37 anggota DPR lainnya.(wnd/jpg)