Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan ke polisi. Kiriman video Kaesang ke media sosial diduga mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian SARA (Suku Agama dan Ras).
Kaesang dilaporkan Muhamad Hidayat S, 53, warga Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04 RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam laporan Hidayat yang berprofesi pegawai swasta ini, Kaesang dianggap melakukan ujaran kebencian.
Dalam video yang diunggah akun Kaesang berupa ucapan kata-kata: âMengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso.â
âBagi saya, kata ndeso yang disampaikan itu mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat desa,â terang Hidayat saat ditemui sejumlah wartawan di rumahnya di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04 RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (5/7).
Menurut Hidayat, desa itu adalah sebuah golongan masyarakat yang berada di pedesaan. Bila golongan itu dikonotasikan sebagai masyarakat rendah dan menjadi analogi untuk mempersepsi sesuatu yang negatif, maka masyarakat desa menjadi sebuah stigma bahwa masyarakat desa itu rendah.
âDasar ndeso lo, kampungan lo. Itu termasuk ujaran kebencian terhadap masyarakat desa,â ucapnya juga seperti dilansir INDOPOS (Jawa Pos Group).Â
Hidayat juga bingung dengan polisi yang langsung merespon cepat proses penyelidikan kasus yang dia laporkan beberapa hari lalu tersebut.
âSaya heran, sebelumnya banyak laporan yang saya layangkan, tapi hampir tidak pernah ditindaklanjuti. Tapi laporan terhadap Kaesang cepat sekali ditangani,â katanya juga. Hidayat juga mengatakan, laporannya ke Markas Polres Metro Bekasi bukan hanya terhadap Kaesang tapi ada dua nama lainnya.
Yakni Ade Armando, dosen Universitas Indonesia (UI) dan Sutradara Film Kau Adalah Aku Yang Lain, Anto Galon.
Hidayat memaparkan, Ade Armando dia laporkan karena telah mengumbar kebencian terhadap Front Pembela Islam (FPI) dengan menulis di media sosial dengan menyebut âFPI pengecut beraninya keroyokanâ.
Sedangkan Anto Galon dilaporkan karena menulis kata-kata di akun twitternya, âYang menyuruh salat adalah yang paling berdosaâ. âJadi saya melaporkan secara bersamaan pemilik akun Kaesang, Ade Armodo, dan Anto Galon,â kata Hidayat uga.
Dia juga memaparkan, sebagai warga negara punya berhak melaporkan siapa pun yang telah mengucapkan kebencian atau melakukan penodaan agama. Sebab, dia sadar, negara ini adalah negara hukum. âJadi sebagai warga negara yang baik, apabila mengetahui dan melihat adanya perbuatan melanggar pidana, ya harus dilaporkan,â papar juga pria berjenggot tersebut.
Hidayat juga menjelaskan, untuk bukti permulaan pelaporannya terhadap tiga orang itu ke polisi, dia sudah menyertakan video yang diunggah atas nama Kaesang, lalu bukti print out akun milik Ade Armando dan Anto Galon. âSebagai bukti permulaan semua itu sudah saya berikan kepada polisi,â tandasnya.(dny/yuz/JPG)