TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG -Â Sidang lanjutan perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syah kembali di gelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017).
Tsania maupun Atalarik tak hadir, mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Usai persidangan, pengacara Tsanai, Busro Sapawi mengatakan persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dibawa pihaknya.
"Pembuktian. Ada 2 bukti. Bukti surat dan bukti saksi. Bukti saksi ada maminya, yang kedua kakaknya, yang ketiga saudaranya, yang keempat tetangganya. Yang tau persis tentang kehidupan rumah tangga Marwa untuk memperkuat gugatan Marwa pertama tentang cerainya kedua tentang anaknya," jelas Busro Sapawi usai persidangan di Pengadilan Agama Cibinong.
Selain itu, pihaknya juga membawa bukti-bukti surat yang membuktikan bahwa Tsania lebih banyak membantu ekonomi keluarga.(*)