Palingseru.com â" Sepasang kekasih bernama Rustanto dan Clara Yunita Ayu (19) divonis hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta karena melanggar Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Seperti dikutip kriminalitas.com, pasangan kekasih ini telah menggugurkan hasil hubungan gelap mereka dengan cara yang amat sadis. Dimana dengan memasukkan batang ketela ke dalam alat kelamin hingga akhirnya janin tak berdosa itu rontok dan langsung tewas di dalam kandungan.
Kemudian, janin itu dibuang ke depan Indomaret Jalan Osamaliki Salatiga.
Proses pengguguran ini tidak dilakukan pelaku sendirian. Dia dibantu oleh dukun aborsi bernama Mutiah dan karyawannya, Agus Bayu Prasetyawan.
Meski telah bersalah, namun pasangan kekasih ini tidak dijatuhi hukuman berat seperti yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mutiah dan Agus.
âYang meringankan terdakwa Clara dan Rustanto, keduanya mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga baru satu kali melakukan perbuatan sadis tersebut di usianya yang masih muda,â terang Ketua Majelis Hakim, Salman Alfaris di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (8/6/2017).
Sementara, Mutiah dan Agus dijatuhi hukuman 26 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 3 bulan kurungan.
âYang memberatkan Mutiah dan Agus Bayu, keduanya membantu melakukan aborsi serta mengambil keuntungan. Dari sini, keduanya mendapat putusan hukuman lebih berat dari Clara dan Rustanto,â tutupnya.
5 Lagu ini Bisa Memanggil Hantu, Salah Satunya Pasti Sering Kamu Nyayikan. Ngeri Banget Dah!