Jumat, 16 Juni 2017

Ridwan Kamil : "Sanksi Tegas untuk PNS yang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran Tahun Ini!"



Mobil dinas itu buat pelayanan saja, masa iya sih mau dipakai buat mudik juga? Bagaimana menurutmu jika ada peraturan seperti yang melarang mudik menggunakan mobil dinas seperti ini?

Setiap tahun, tradisi mudik selalu terjadi di negara kita. Terutama pada waktu menjelang perayaan idul fitri atau dalam bahasa kita adalah lebaran. Para pemudik biasanya merupakan pekerja atau buruh yang bekerja di kota lain dan bisa juga mahasiswa yang sedang menempuh studi di kota lain pula. Mereka memanfaatkan momen liburan di hari raya dengan mengunjungi kampung halaman, agar dapat berkumpul bersama keluarganya yang mungkin sudah cukup lama ditinggalkannya.



Di antara pemudik tersebut ternyata ada yang tidak mau menggunakan kendaraan-kendaraan umum lho. Lantas mereka mudik menggunakan apa? Mereka mudik menggunakan mobil dinas. Padahal, sesuai peraturan Permenpan no.087 tahun 2005, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Dan biasanya pemudik yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik adalah oknum pejabat atau oknum PNS. Bukan semua hanya saja ada beberapa oknum nakal yang membawa mobil berdalih takut dicuri orang ketika libur panjang.

Berbicara mengenai hal tersebut, ternyata seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2017. Pemerintah menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan diberi sanksi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung, menggunakan mobil dinas untuk digunakan mudik. Bagi siapa saja yang nekat memakai kendaraan dinas untuk mudik, kata dia, akan diberi sanksi tegas.




Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Maka saya Melarang PNS atau ASN di Kota Bandung menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (15/6/17) malam.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk pelayanan kemasyarakatan. Jadi, kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi. Dia menegaskan, aturan ini berlaku seperti tahun-tahun lalu, sesuai instruksi pemerintah pusat, kendaraan dinas tidak izinkan digunakan mudik.

Hanya boleh untuk pelayanan masyarakat,” katanya melansir Republika.

Dikatakan Emil, PNS yang masih kedapatan memakai kendaraan dinas untuk mudik, akan diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya. “Ada sanksi berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis dan lain-lain,” katanya.

Wah.. wah, menurutmu boleh tidak ya PNS mudik ke kampung halaman dengan mobil dinas? Share di kolom komentar ya!