Sabtu, 17 Juni 2017

Pukul Warga Kampung Dayak, Perwira TNI AU Berpangkat Mayor Disidang oleh Dewan Adat Dayak

Pukul Warga Kampung Dayak, Perwira TNI AU Berpangkat Mayor Disidang oleh Dewan Adat Dayak

www.posmetro.info - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi denda adat dua buah pantis (guci antik), dan 15  belanga senilai Rp 30 juta kepada perwiran TNI Angkatan Udara, Mayor Kal Fatkur Arifin. Denda tersebut sebagai sanksi atas pemukulan warga kampung Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu (31/5/2017) lalu. Dalam sidang قالب وردپرس