Pukul Warga Kampung Dayak, Perwira TNI AU Berpangkat Mayor Disidang oleh Dewan Adat Dayak
www.posmetro.info - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi denda adat dua buah pantis (guci antik), dan 15 Â belanga senilai Rp 30 juta kepada perwiran TNI Angkatan Udara, Mayor Kal Fatkur Arifin. Denda tersebut sebagai sanksi atas pemukulan warga kampung Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu (31/5/2017) lalu. Dalam sidang
www.posmetro.info - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi denda adat dua buah pantis (guci antik), dan 15 Â belanga senilai Rp 30 juta kepada perwiran TNI Angkatan Udara, Mayor Kal Fatkur Arifin. Denda tersebut sebagai sanksi atas pemukulan warga kampung Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu (31/5/2017) lalu. Dalam sidang