Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Desiana menuntut Asrof penjara lima tahun yang terbukti menganiaya ibu kandungnya sendiri, Parsih.
Asrof bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
âMenuntut terdakwa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,â ujar Desiana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).
Ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan Asrof. Perbuatannya meresahkan masyarakat dan ia terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap ibunya.
Terdakwa Asrof akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.Â
Asrof menganiaya ibu kandungnya Februari 2017 lalu. Saat itu Parsih sedang membereskan rumah. Tiba-tiba Asrof pulang kerja dan menyalahkan ibundanya tanpa alasan yang jelas.Â
Parsih lalu bertanya maksud pertanyaannya tapi Asrof bertambah Emosi. Dia mengambil kayu dari dinding rumah lalu memukul ibunya yang kecil. Asrof lalu membanting Parsih hingga terjatuh.
Parsih tersungkur tapi Asrof tak berhenti menganiayanya. Ia menendang tubuh Parsih berkali-kali meski sudah berteriak minta tolong. Tetangga langsung melerai Asrof tapi esoknya ia kembali berulah.
Entah apa pemicunya Asrof mengambil parang hendak membacok ibunya. Parsih ketakutan dan lari ke luar rumah. Beruntung para tetangga menolong Parsih dan mengamankan Asrof.