Jumat, 09 Juni 2017

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu


Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara, Jumat (9/6/2017) malam, akhirnya ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tiga tersangka itu yakni ‎Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).

Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).

Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Balai wilayah sungai Sumatera (BWS) VII Bengkulu.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Basaria, Jumat (9/6/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria mengungkapkan uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga sebesar Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dalam amplop coklat.

Menurut Basaria, sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) kepada Parlin Purba (PP) sebesar Rp150 juta.

"Diindikaskan ini bukan pemberian pertama, sebelumnya sudah ada pemberian Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Basaria.

قالب وردپرس