JAKARTA â" Komentar asal Jaksa Agung M Prasetyo di sejumlah media massa terkait status hukum Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) bisa membawanya terjerat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, apa yang disampaikan oleh kader Partai Nasdem itu kepada sejumlah media bisa saja dibawa ke ranah hukum sebagai pelanggaran atas UU ITE. âIya kalau mau diarahkan ke sana bisa saja,â ujar Chudri saat berbincang dengan SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Menurut dia, meski tidak secara langsung menuliskannya di media sosial namun konten yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengandung unsur kebohongan dan pada akhirnya menjadi konsumsi publik. âArtinya jaksa agung memberikan, mengupload isi yang bersifat bohong,â ucap Chudri.
Di luar itu, bagi HT yang merasa dirugikan menurut Chudri bisa juga melaporkan statement M Prasetyo itu ke pihak berwajib sebagai pencemaran nama baik. âKalau misalnya HT merasa jaksa agung merugikan, laporkan saja lagi ke polisi bahwa jaksa agung memberikan berita bohong, pencemaran nama baik,â pungkasnya. sindo