Jumat, 09 Juni 2017

Gelapkan Barang Perushaan, Wanita Ini Dilaporkan Polisi

Gelapkan Barang Perushaan, Wanita Ini Dilaporkan Polisi


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ny Rini Prihatini,(34), warga Jl Johar Baru Utara dilaporkan ke Polretabes Surabaya.

Dia dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penggelapan saat bekerja di perusahaan 4jovem satu tahun lalu.

Rini dilaporkan oleh Firman Apandi (35) dan kuasa hukumnya, Julius Caiser ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2017).

Julius Caiser mengatakan, dugaan penggelapan barang tersebut bermula saat Rini bergabung di 4jovem. Dia merupakan salah satu agen besar di perusahaan yang bergerak pada produksi minuman kesehatan ini.

“Perusahaan menemukan jika terlapor (Rini) juga begabung ke perusahaan lain. Padahal berdasarkan peraturan perusahaan kantor, tidak diijinkan,” kata Julius, Jum’at (9/6/2017).

Setelah kedapatan melakukan pelanggaran itu, lanjut Julius, perusahaan lantas memberhentikan Rini.

Kemudian dia diminta mengambalikan barang-barang yang sudah dikirimkan dan uang setoran dari hasil penjualan barang.

Barang perusahaan itu memang sudah dikirim sebelum Rini ketahuan bergabung dengan perusahaan lain.

“Data perusahaan, sebelum dikeluarkan dari perusahaan, terlapor menerima stok barang sebanyak enam ribuan botol,” terang Julius.

Saat dilakukan penagihan, Rini selalu berkelit dan beberepa kali ia disomasi. Setelah beberepa kali disomasi itu, baru Rini mengembalikan barang milik perusahaan.

قالب وردپرس