Rabu, 21 Juni 2017

Facebook Sudah Kantongi Izin untuk Buka Kantor di Indonesia

Facebook Sudah Kantongi Izin untuk Buka Kantor di Indonesia

Suara.com - Facebook segera membuka kantor resminya di Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantornya di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ditemui usai meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kominfo, Rudiantara mengatakan bahwa Facebook telah megantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia.

"Setahu saya, Pak Thomas (Lembong, Ketua BKPM) sudah mengeluarkan izin prinsip terkait permohonon aktivitas resmi Facebook di Indonesia," ujarnya.

Kendati demikian, Rudiantara mengaku tidak tahu bentuk usaha apa yang akan diajukan Facebook di Indonesia. Sebab, ada berbagai jenis bentuk investasi.

"Apakah berbentuk kantor perwakilan atau seperti Google Indonesia sebagai service company, atau bisa juga full pledge company," lanjutnya.

Mengenai kapan berdirinya, ia mempersilahkan BKPM untuk mengurus perizinan resmi Facebook di Indonesia. Hal itu dinilai penting agar Facebook bisa memiliki kepastian hukum terkait urusan legalitas dan fiskal.

"Semua pemain online asing, harus mengurus izin resmi beroperasi di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan agar mereka dapat melayani masyarakat Indonesia dengan baik. Tak lupa, mereka juga berkewajiban membayar pajak," tutur Rudiantara.

Sebelumnya pada awal bulan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan bertandang ke kantor Facebook untuk Asia Pasifik di Singapura pada 7 Juni lalu.

Pertemuan itu, jelas Rudiantara, rencananya untuk membahas tentang peningkatan kerja sama.

قالب وردپرس