Mengejutkan, 4 varian mie Samyang asal Korea yang telah banyak beredar di Indonesia ternyata mengandung DNA babi. Karena itu pada Kamis (15 Juni 2017) kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan keempat varian tersebut sekaligus pelarangan edarnya di tanah air.
Adapaun nama variannya adalah:
1. Mie instan U-Dong (Samyang)
2. Shin Ramyun Black (Nongshim)
3. Mie Rasa Kimchi (Samyang)
4. Yeul Ramen (Ottogi)
Penarikan produk mie instan tersebut bukan semata karena kandungan babi di dalamnya, melainkan karena pada kemasan ada tulisan ‘tidak mengandung babi’ padahal setelah diuji lab ada DNA babi di dalamnya.
“Dikatakan tidak mengandung babi, ternyata mengandung babi,” jelas Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawita Sari seperti dilansir laman JawaPos.com, Minggu (18/6).
Lembaga tersebut pun siap mencabut izin edar mie yang terindikasi mengandung babi itu karena telah melakukan pembohongan publik.
“Pada saat dikeluarkan izin edar, klaimnya tidak mengandung babi. Nah sekarang di peredaran mengandung babi. Jadi akan dicabut izin edarnya,” tambah Dewi.
Seharusnya secara gamblang pada kemasan ditulis bahwa produk mengandung babi, agar konsumen tidak tertipu.
“Asal memang tertulis mengandung babi, jadi tidak bohongi publik,” paparnya lagi.
Selanjutnya ia menyarankan masyarakat muslim untuk lebih berhati-hati saat hendak mengonsumsi makanan impor. Lihat label halalnya apakah benar ada dikeluarkan oleh MUI, dengan melakukan pengecekan di website resmi MUI.
Share biar bermanfaat
Sumber : wajibbaca.com